Sukseskan Amnesti Pajak dengan Mug Souvenir
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016, Tahun ini diharapkan akan menjadi momentum penting bagi perbaikan ekonomi nasional. Melalui kebijakan ini Pemerintah bertekad untuk memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan. Amnesti Pajak terbuka bagi seluruh masyarakat, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, termasuk wajib pajak yang tergolong dalam UMKM dengan tarif yang sangat rendah. Program ini didukung oleh semua unsur penegak hukum. Bahkan, dalam berbagai sosialisasi Presiden Joko Widodo secara langsung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak, yang hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang. Sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan memaksimalkan kontribusi kepada Negara. Ingat, kurang dari dua tahun ke depan akan semakin kecil kemungkinan untuk menyembunyikan…