Wedding Mug dan Souvenir Promosi

Mau Tau Apa Saja Persyaratan Menikah tahun 2020?

Mau Tau Apa Saja Persyaratan Menikah tahun 2020?
Apakah Anda salah satu orang yang bertanya apakah syarat menikah di seluruh Indonesia itu sama? Sedangkan Indonesia memiliki banyak pulau dan daerahnya. Misalnya syarat menikah di Ibu Kota Jakarta apakah sama dengan syarat menikah di Padang ataupun daerah lainnya di Tanah Air.

Sebenarnya, syarat umum pernikahan setiap daerah di Indonesia sama saja, masih di bawah naungan pemerintah dan Kementerian Agama. Hanya saja, setiap daerah memiliki peraturan sendiri dari gubernurnya yang bisa menambah beberapa syarat tambahan di samping syarat utama sebelumnya.

Jika dibayangkan, pasti Anda menganggap mengurus pernikahan ini sangat repot, padahal hanya mengurus beberapa surat legal ke kelurahan atau ke kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saja. Begitu juga jika Anda ingin ‘numpang’ nikah di daerah bukan asal Anda.

Selain mempersiapkan kelegalan surat-surat yang diperlukan, Anda juga butuh melakukan tes kesehatan sebelum menikah yang buktinya juga menjadi syarat pernikahan. Salah satunya bagi Anda calon mempelai wanita, akan dimintai surat vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).

Saat ini, pemerintah juga mencanangkan untuk memasukkan sertifikat layak menikah sebagai salah satu syarat menikah di tahun 2020 nanti. Imbauan ini ditujukan untuk seluruh warga negara Indonesia dengan agama apapun karena sertifikasinya nanti akan menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing pasangan.

Sekadar informasi untuk Anda, sejak tahun 2017 pemerintah DKI Jakarta sudah memberikan program konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk calon mempelai yang ingin menikah. Program tersebut juga merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat layak kawin yang sudah masuk ke dalam Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017.

“Bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.”

Tujuan dari program tersebut adalah mengetahui kondisi kesehatan calon mempelai serta memberikan ilmu pengetahuan atau informasi terkait kesehatan fisik maupun mental mempelai. Selain itu, program ini juga untuk memastikan calon mempelai sudah siap membangun rumah tangga atau belum.

Selain itu di tahun-tahun mendatang, rencananya mempelai yang akan menikah akan mendapatkan batuan materi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya, yang memiliki kartu Pra Kerja akan diberikan saldo sebesar Rp 7,650 juta setelah mengikuti sertifikasi pernikahan.

Untuk syaratnya, pertama Anda bisa membawa berkas-berkas berikut ke kelurahan/ desa domisili Anda berada:
1. Pengantar dari RT/RW setempat
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP orang tua
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan

Selanjutnya, uruslah surat pengantar pernikahan yang poinnya seperti berikut:
1. Surat keterangan menikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
4. Jika usia kurang dari 21 tahun, maka Anda perlu surat izin orang tua (N5)
Sumber : https://www.weddingku.com/blog/syarat-menikah-terbaru-2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *